Keadilan menurut para ahli
Thomas Hubbes
Menurut Thomas
Hubbes, pengertian keadilan adalah setiap perbuatan yang dikatakan adil.
Keadilan hanya tercipta ketika apa yang dikerjakan telah sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuat atau pun disepakati sebelumnya.
Magnis Suseno
Menurut Magnis
Suseno, keadilan dapat diartikan sebagai kondisi atau pun keadaan manusia yang
diperlakukan dengan sama rata / setara, yang sebanding antara hak dan kewajiban
nya masing – masing.
Aristoteles
Menurut
Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan
terlalu banyak atau pun terlalu sedikit. Dalam hal ini, Aristoteles menyatakan
bahwa keadilan merupakan aktivitas memberikan sesuatu kepada orang lain
(kewajiban) setara dengan apa yang kita dapatkan dari orang lain (hak).
Plato
Menurut Plato,
keadilan merupakan apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana
kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang
– undang yang dibuat oleh para ahli.
W.J.S Poerwadarminto
Menurut W.J.S.
Poerwadarminto, pengertian keadilan adalah suatu kondisi tidak berat sebelah
atau pun seimbang, yang sepatutnya tidak diputuskan dengan cara yang sewenang –
wenang.
Makna dari
kalimat “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”:
Bersikap adil
dan tidak bersikap diskriminasi kepada sesama manusia walaupun berbeda agama,
ras, golongan dalam berbagai hal seperti dalam hal mengemukakan pendapat,
pemenuhan kebutuhan hidup, hak di mata hukum, dan sebagainya.
Pertanyaan :
Sikap memberi
pertolongan pada orang lain merupakan salah satu bentuk dari keadilan sosial,
apakah anda pernah membantu orang lain?
Jawaban :
Pernah, ketika
saat saya masih duduk di bangku SMA, ada teman yang sakit saya mengantarkan dia
ke Unit Kegiatan Sekolah (UKS) dengan menuruni 1 lantai tidak terlalu lama saya
antarkan dia ke UKS. Sesampainya di UKS, saya mengingatkan dia untuk makan
bekal yang dia bawa selalu ke sekolah dan setelah itu minum obat agar dia tidak
merasa begitu lemas dan tetap menjaga daya tahan tubuhnya.
Aplikasi ke
kehidupan
Bersikap tidak
pilih kasih terhadap anak, persamaan hak dan kewajiban di mata hukum,
tolong-menolong ketika ada yang kesulitan, pemerataan kebutuhan hidup yang
cukup antara yang kaya dan yang miskin dan sebagainya.
Komentar